Regulasi AI di Industri Film Indonesia 2026: Peta Jalan Nasional dan Perlindungan Aktor

Penggunaan AI dalam produksi film Indonesia berkembang lebih cepat daripada payung hukumnya. Pada 2026, pemerintah mulai menata kerangka regulasi melalui harmonisasi kebijakan antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Fokusnya bukan hanya mendorong inovasi, tetapi juga melindungi kreator dan tenaga kerja kreatif .

Peta Jalan AI Nasional dan Ekonomi Kreatif

Kedua kementerian mematangkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional 2030 dan Raperpres Etika AI sebagai payung hukum terintegrasi. Pembahasan mencakup pembagian peran antarlembaga, penyusunan pedoman sektoral, pengembangan talenta digital, hingga mitigasi risiko . Ekonomi kreatif, termasuk perfilman, menjadi salah satu sektor prioritas dalam implementasi AI nasional.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045, yang mencakup 21 subsektor, termasuk teknologi baru dan AI . Dengan demikian, AI tidak lagi dilihat sebagai alat tambahan, melainkan bagian dari agenda pembangunan ekonomi kreatif jangka panjang.

Wajah Aktor dan Biometrik dalam Revisi UU Hak Cipta

Salah satu isu paling sensitif adalah penggunaan wajah, suara, dan kemiripan aktor. Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) 2026–2030, Fauzan Zidni, menyebut revisi Undang-Undang Hak Cipta sedang mengg godok aturan yang mewajibkan izin tertulis untuk penggunaan komersial wajah atau biometrik aktor . Tanpa aturan itu, aktor berisiko kehilangan kendali atas citra mereka, terutama dalam sekuel atau produksi lanjutan.

Fauzan juga menyoroti praktik predatoris: meminta aktor memberikan izin penggunaan wajah, suara, atau look-alike untuk produksi berikutnya tanpa kompensasi yang layak . Praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam martabat profesi aktor.

Etika AI sebagai Fondasi Industri

Raperpres Etika AI disebut mengedepankan sembilan prinsip utama, termasuk inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, dan aksesibilitas . Dalam konteks film, prinsip-prinsip ini menjadi penting karena AI menyentuh ranah kreatif yang sangat personal: wajah, suara, dan ekspresi manusia.

Regulasi yang sedang disusun tidak dimaksudkan untuk menghambat adopsi AI. Sebaliknya, ia berupaya memastikan bahwa AI digunakan sebagai mitra produksi, bukan alat eksploitasi. Bagi industri film Indonesia, 2026 adalah tahun untuk menyeimbangkan percepatan teknologi dengan perlindungan manusia di balik layar.