Mengupas Strategi Deteksi dan Pencegahan Fraud di Era Digital melalui Akuntansi Forensik

Di era transformasi digital yang serba cepat, integritas organisasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Praktik kecurangan atau fraud kini tidak hanya terbatas pada manipulasi fisik, tetapi telah merambah ke ruang siber dengan skema yang lebih canggih. Menghadapi dinamika ini, profesional di bidang keuangan dan tata kelola dituntut untuk memiliki kompetensi strategis dalam mengidentifikasi, mencegah, serta menindaklanjuti anomali secara efektif. Sebagai institusi yang berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat, terutama dalam melangkah menuju perjalanan 45 tahun BINUS, BINUS terus berupaya membekali sivitas akademika dan praktisi dengan wawasan mutakhir guna membangun ekosistem profesional yang berintegritas.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, BINUS kembali menyelenggarakan BINUS Book Review, sebuah forum diskusi akademik yang menghadirkan dialog mendalam mengenai literasi terkini. Kali ini, fokus diskusi tertuju pada aspek krusial dalam dunia audit dan hukum melalui bedah buku berjudul Akuntansi Forensik dan Pemeriksaan Kecurangan. Acara ini menjadi ruang bagi para peserta untuk menerjemahkan teori konseptual menjadi keahlian praktis yang aplikatif di lapangan.

Kegiatan BINUS Book Review ini dilaksanakan secara hybrid, memberikan akses luas bagi peserta untuk hadir secara onsite di Recreation Room LKC, Lantai 1, BINUS @Kemanggisan Kampus Anggrek, maupun bergabung secara online melalui Zoom. Penyelenggaraan acara ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara Library and Knowledge Center (LKC), Knowledge Management & Innovation (KMI), BINUS Publishing, dan BINUS Research. Sinergi lintas unit ini mencerminkan upaya berkelanjutan BINUS dalam membina budaya literasi dan inovasi di lingkungan akademik.

Acara dibuka oleh MC yang menekankan pentingnya penguasaan teknik forensik sebagai instrumen perlindungan aset dan reputasi organisasi di tengah ketidakpastian global. Selanjutnya, moderator Annisa, S.Sos., selaku Senior Reference Librarian BINUS University, memandu jalannya diskusi dengan menggarisbawahi bahwa pemahaman mengenai fraud bukan hanya kebutuhan auditor, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen organisasi demi terciptanya tata kelola yang baik (good corporate governance).

Sesi utama menghadirkan narasumber sekaligus penulis buku, Bambang Leo Handoko, S.E., M.M., M.Si., Cert.DA, CCFA, CTA, ACPA., yang merupakan Subject Content Coordinator Auditing di BINUS University. Dalam pemaparannya, Bapak Bambang menjelaskan bahwa buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang tidak hanya membahas aspek teoritis, tetapi juga evolusi teori fraud dari model klasik hingga kontemporer. Beliau menyoroti berbagai bentuk kecurangan, mulai dari manipulasi keuangan hingga pelanggaran etika organisasi yang dilakukan di berbagai tingkatan manajemen.

Salah satu poin menarik yang dibahas adalah integrasi teknologi modern dalam pendeteksian kecurangan. “Buku ini mengupas bagaimana kita bisa memanfaatkan artificial intelligence (AI), big data analytics, hingga blockchain untuk mendeteksi anomali secara real-time. Ini adalah bekal strategis bagi generasi profesional agar mampu menjadi garda terdepan dalam memerangi kecurangan di era digital,” jelas Bapak Bambang. Beliau juga membedah proses hukum yang terlibat, baik pidana maupun perdata, serta peran lembaga otoritas seperti KPK, OJK, dan BPK dalam penanganan kasus di Indonesia.

Keunggulan lain dari buku ini adalah formatnya yang interaktif. Dikemas dalam bentuk interactive e-book, pembaca tidak hanya disuguhi teks, tetapi juga video pembelajaran, simulasi kasus, hingga teka-teki silang yang mendorong pembaca untuk berpikir kritis dan menguji pemahaman secara aktif. Pendekatan yang multidisipliner dan aplikatif ini membuat materi yang kompleks menjadi lebih mudah dipahami dan menyenangkan untuk dipelajari oleh mahasiswa maupun praktisi umum.

Selama sesi tanya jawab (Q&A), antusiasme peserta terlihat dari diskusi yang berkembang mengenai tantangan implementasi etika profesi dan teknik audit investigatif di perusahaan. Melalui penyelenggaraan BINUS Book Review, BINUS kembali menegaskan perannya sebagai world-class university yang berkontribusi nyata dalam membina dan memberdayakan bangsa. Dalam semangat menyambut usia 45 tahun, BINUS percaya bahwa transformasi menuju masyarakat yang transparan dan akuntabel hanya dapat dicapai melalui pendidikan yang konsisten dan penyediaan literasi yang relevan dengan perkembangan zaman.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Holding Perkebunan Nusantara dan Unila Perkuat Ekosistem Bioetanol Berbasis Singkong di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Ambisi Indonesia untuk memutus rantai ketergantungan pada bahan bakar fosil kini menemukan titik tumpu baru di tanah Lampung melalui penguatan ekosistem bioetanol berbasis singkong. Holding Perkebunan Nusantara bersama Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) resmi memperkuat sinergi hulu-hilir guna membangun kedaulatan energi sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional. Langkah strategis ini diharapkan menjadi katalisator bagi Lampung untuk bertransformasi menjadi barometer pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Direktur Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, menegaskan bahwa penguatan ketahanan energi merupakan agenda strategis nasional yang mendesak, terutama dalam mengejar target implementasi B50 dan E20 pada tahun 2028.

Menurutnya, Lampung memiliki posisi strategis untuk menjadi model pengembangan singkong yang terintegrasi, namun hal tersebut memerlukan percepatan pengembangan lahan, pembangunan pabrik etanol, serta jaminan pasokan bahan baku yang stabil. Denaldy menilai pertemuan ini menjadi langkah awal yang vital untuk memastikan industri bioetanol nasional memiliki fondasi yang kokoh dan berkelanjutan.

Sejalan dengan visi besar tersebut, Direktur Operasional PTPN I, Fauzi Omar, menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung program hilirisasi yang dicanangkan pemerintah. PTPN I berperan memastikan operasional di lapangan berjalan selaras dengan kebijakan nasional, di mana komoditas singkong tidak lagi hanya dipandang sebagai bahan pangan mentah, melainkan aset energi yang memiliki nilai tambah tinggi. Hilirisasi ini dipandang Fauzi sebagai kunci untuk meningkatkan daya saing industri domestik sekaligus memberikan kepastian pasar yang lebih luas bagi hasil bumi dalam negeri.

Upaya hilirisasi ini mendapat dukungan teknis dari FP Unila yang telah ditetapkan Bappenas sebagai pusat penelitian singkong nasional. Dekan FP Unila, Kuswanta Futas Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya kini fokus mengejar target produktivitas 30 ton per hektare melalui enam langkah utama, mulai dari pemetaan klon singkong, perbanyakan bibit unggul, hingga penerapan mekanisasi budidaya di empat kabupaten sentra. Transformasi di tingkat hulu ini menjadi krusial agar pasokan bahan baku pabrik bioetanol tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas kebutuhan pangan.

Meskipun akselerasi bioetanol terus dipacu, para akademisi mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem industri yang sudah mapan. Prof. Udin Hasanudin mewanti-wanti agar pengembangan pabrik etanol tidak menekan keberadaan industri tapioka, sementara Prof. Setyo Dwi Utomo menekankan pentingnya pemanfaatan klon lokal potensial untuk meningkatkan efisiensi produksi. Di sisi lain, Prof. Radix Suharjo menyoroti pentingnya aspek kesehatan lahan melalui penggunaan bahan organik dan mikroba, agar tanah tetap produktif dan tanaman memiliki daya tahan yang kuat terhadap penyakit dalam jangka panjang.

Sinergi lintas sektor antara PTPN dan Unila ini akhirnya bermuara pada satu tujuan besar: kesejahteraan petani. Seluruh pihak sepakat bahwa kolaborasi antara riset, industri, dan petani adalah syarat mutlak agar hilirisasi singkong dapat berjalan berkelanjutan. Dengan integrasi yang matang, pengembangan bioetanol di Lampung tidak hanya akan memperkuat kedaulatan energi nasional, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi baru yang mampu mengangkat taraf hidup petani singkong secara signifikan.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis

Jakarta, 6 Mei 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi keberlanjutan seiring capaian ESG Risk Rating 2025 dari Sustainalytics dengan skor 32,3. Capaian tersebut melanjutkan tren perbaikan konsisten dalam tiga tahun terakhir, dari 39,5 pada 2023, menjadi 36,9 pada 2024, hingga 32,3 pada 2025. Dalam metodologi Sustainalytics, skor yang lebih rendah menunjukkan tingkat risiko ESG yang semakin terkendali (Lower Risk is Better). Perbaikan bertahap ini mencerminkan penguatan sistem manajemen risiko, tata kelola, serta integrasi prinsip keberlanjutan dalam strategi bisnis perusahaan.

Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo menyampaikan bahwa peningkatan tersebut merupakan bagian dari transformasi terstruktur yang dijalankan secara berkelanjutan. “Perbaikan skor Sustainalytics ini menunjukkan bahwa ESG telah terintegrasi dalam manajemen risiko dan strategi bisnis PTPP. Kami memastikan setiap proyek tidak hanya memenuhi standar kualitas konstruksi, tetapi juga memperhatikan aspek tata kelola, keselamatan, serta dampak lingkungan dan sosial,” ujar Joko.

ESG Sebagai Pilar Strategis 

Industri konstruksi memiliki eksposur risiko lingkungan dan sosial yang tinggi, mulai dari emisi karbon, pengelolaan limbah, keselamatan kerja, hingga tata kelola rantai pasok. Untuk itu, PTPP menjalankan transformasi melalui sejumlah inisiatif strategis, antara lain:

• Pembentukan Komite ESG di tingkat korporasi
• Implementasi Roadmap ESG 2024–2028
• Integrasi ESG dalam Enterprise Risk Management (ERM)
• Penerapan prinsip Green Construction secara sistematis
• Digitalisasi monitoring melalui dashboard ESG dan GREENV Platform

Pendekatan berbasis data dan sistem manajemen terintegrasi menjadi fondasi utama dalam memastikan konsistensi implementasi di seluruh lini operasional. “Kami memandang ESG sebagai bagian dari sistem pengelolaan risiko perusahaan. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan melakukan identifikasi, mitigasi, serta evaluasi kinerja keberlanjutan secara terukur dan transparan,” tambahnya.

Penguatan Implementasi ESG 2026

Memasuki 2026, PTPP menargetkan perluasan implementasi ESG ke entitas anak usaha, penguatan pengukuran emisi Scope 1, 2, dan 3, serta peningkatan efisiensi energi dan material di proyek-proyek strategis.

Langkah ini juga selaras dengan penguatan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, serta komitmen perusahaan dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan tren perbaikan yang konsisten, PTPP terus memperkuat posisinya sebagai perusahaan konstruksi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan risiko yang terintegrasi.

–SELESAI– 

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia Bangun Kolaborasi, Dorong Pengembangan SDM Sejak Usia Sekolah

KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia bekerja sama menghadirkan pelatihan leadership dan pengembangan kurikulum bagi siswa usia sekolah sebagai upaya membangun kualitas SDM sejak dini melalui pendekatan akademik, karakter, dan pengembangan diri.

Kuncoro Leadership Training & Consulting® (KLTC® Group) resmi menjalin kolaborasi dengan Kognitif Edu Indonesia (KEI) sebagai langkah untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) sejak usia sekolah. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pengembangan program bersama, serta integrasi materi leadership ke dalam kurikulum pembelajaran KEI.

Kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa kualitas SDM tidak dibentuk secara instan saat seseorang memasuki dunia kerja, tetapi dimulai sejak proses belajar dan pembentukan karakter di usia sekolah. Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, kemampuan akademik saja dinilai tidak lagi cukup. Generasi muda juga perlu memiliki kemampuan berpikir, komunikasi, adaptasi, dan leadership yang kuat sejak dini.

Melalui kerja sama ini, KLTC® akan menghadirkan berbagai pelatihan leadership bagi siswa/i KEI sebagai bagian dari penguatan karakter dan pengembangan potensi diri. Program tersebut dirancang untuk membantu siswa tidak hanya berkembang secara akademik, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan kemampuan interpersonal yang akan dibutuhkan di masa depan.

Sebagai lembaga yang berfokus pada pengembangan leadership dan pelatihan SDM, KLTC® melihat bahwa kepemimpinan bukan sekadar kemampuan memimpin orang lain, tetapi juga kemampuan mengenali diri, mengambil keputusan, membangun komunikasi, dan menghadapi tantangan dengan pola pikir yang tepat. Karena itu, pengembangan leadership dinilai penting untuk mulai diperkenalkan sejak usia sekolah.

Sementara itu, Kognitif Edu Indonesia dikenal sebagai lembaga pendidikan yang berfokus pada pendampingan belajar siswa melalui pendekatan berbasis kognitif. KEI tidak hanya menekankan hasil akademik, tetapi juga membantu siswa memahami cara belajar yang sesuai dengan kemampuan dan karakter masing-masing individu.

Kolaborasi ini mempertemukan dua pendekatan yang saling melengkapi, yaitu pengembangan kemampuan berpikir dan proses belajar melalui KEI, serta penguatan leadership dan pengembangan karakter melalui KLTC®. Dengan menggabungkan keduanya, proses pendidikan diharapkan tidak hanya menghasilkan siswa yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesiapan menghadapi tantangan kehidupan dan masa depan.

Selain menghadirkan pelatihan leadership, kerja sama ini juga mencakup pengembangan kurikulum pembelajaran di KEI. Materi leadership akan diintegrasikan ke dalam proses belajar sebagai bagian dari upaya membangun pola pikir, tanggung jawab, kemampuan komunikasi, dan kepercayaan diri siswa sejak dini.

Menurut Dr. Puguh Dwi Kuncoro selaku Direktur Utama KLTC®, pendekatan ini menjadi penting karena banyak kemampuan yang dibutuhkan di masa depan justru tidak selalu diperoleh melalui pembelajaran akademik formal. Kemampuan bekerja sama, berpikir kritis, membangun relasi, hingga mengelola emosi menjadi bagian penting dalam membentuk kualitas individu di masa dewasa.

Pihak KEI juga melihat bahwa pendekatan pembelajaran modern perlu berkembang lebih luas, tidak hanya berfokus pada nilai akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kemampuan hidup siswa. Dengan adanya integrasi leadership dalam proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat tumbuh menjadi individu yang lebih percaya diri, adaptif, dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

Direktur Kognitif Edu Indonesia, Saskia Ratry Arsiwie, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan pengalaman belajar yang lebih relevan dengan kebutuhan generasi saat ini.

“Selama ini banyak siswa berfokus pada pencapaian akademik, tetapi belum banyak ruang yang membantu mereka membangun kepercayaan diri, kemampuan komunikasi, dan cara berpikir sebagai calon pemimpin masa depan. Melalui kolaborasi ini, kami ingin menghadirkan proses belajar yang lebih utuh, di mana siswa tidak hanya belajar memahami pelajaran, tetapi juga belajar memahami dirinya sendiri,” ujarnya.

Ke depan, kedua institusi berkomitmen untuk terus mengembangkan berbagai program kolaboratif yang relevan dengan kebutuhan generasi muda saat ini. Dengan mengintegrasikan cognitive development dan leadership dalam proses pendidikan, KLTC® dan KEI optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun SDM Indonesia yang lebih siap menghadapi perubahan zaman.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Bitcoin Tembus $81.000 di Tengah Ketegangan Global, Bittime Permudah Transaksi IDR Swap ke Bitcoin dengan Zero Fees

Jakarta, 6 Mei 2026 –  Harga Bitcoin baru-baru ini mencatatkan sejarah baru dengan menembus level $81.000 pada hari ini 6 Mei 2026, sebuah pencapaian yang memicu optimisme besar di kalangan pelaku pasar global. Bersamaan dengan ini Bittime hadirkan fitur IDR Swap zero fees yang memungkinkan investor menukarkan Rupiah secara langsung ke dalam bentuk aset kripto.

Sebelumnya, menurut laporan dari artikel NewsBTC di balik lonjakan harga yang signifikan tersebut, muncul sebuah fenomena yang cukup unik sekaligus menjadi peringatan bagi para investor yang merujuk pada data analisis on-chain Santiment, lonjakan harga ini ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan aktivitas jaringan yang biasanya terjadi saat pasar sedang aktif. 

Di sisi lain, fenomena ini menunjukkan adanya anomali di mana harga terus merangkak naik namun partisipasi pengguna di dalam blockchain justru menunjukkan tren yang melandai. Tentunya hal ini juga mempengaruhi kondisi psikologis pasar ekonomi Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia khususnya para investor mulai berhati-hati dan mencari alternatif lindung nilai pada aset-aset diversifikasi yang cenderung lebih stabil.

Bersamaan dengan ini fitur IDR Swap pada platform Bittime memungkinkan investor menukarkan aset rupiah (IDR) ke dalam bentuk aset kripto. Hal ini dipandang sebagai alternatif pilihan yang efisien dan mudah untuk dimanfaatkan.Apalagi, investor dapat  menukarkan IDR melalui platform ke berbagai aset kripto terkemuka seperti $USDT, $BTC, $BNB, $ETH, $ONDO, $SOL, hingga $PEPE tanpa perlu membeli aset terlebih dahulu.

Keunggulan utama yang ditawarkan oleh Bittime adalah kemudahan transaksi dengan biaya nol rupiah alias zero fees untuk setiap aktivitas penukaran aset dengan IDR Swap. Dengan kebijakan tanpa biaya admin ini, investor bisa memaksimalkan nilai transaksi tanpa harus khawatir saldo terpotong saat ingin berpindah dari rupiah ke aset kripto pilihan. Namun, tentu perlu dipahami bahwa investasi sebaiknya tidak berdasar pada tren, melainkan pemahaman dan fundamental di baliknya.

Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan mengenai manajemen risiko dan analisis fundamental makro ekonomi menjadi pondasi utama dalam membangun portofolio investasi yang sehat dan berkelanjutan di era digital ini.

Tentu, perlu dipahami bahwa aset kripto mengandung risiko tinggi yang termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai

Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum, Ravi, Beas, dan Sutlej—yang mengalir melalui wilayah India dan Pakistan. Sistem ini menopang air minum, pertanian, dan pembangkit listrik di seluruh Cekungan Indus, mendukung ratusan juta orang di kedua sisi perbatasan.

Ketika India Britania dipisahkan pada tahun 1947, Sistem Sungai Indus juga dibagi antara dua negara penerus. Realitas geografisnya sangat mencolok: India, sebagai negara riparian (tepi sungai) atas, memegang hulu sebagian besar sungai, sementara jantung pertanian Pakistan—dataran Punjab yang teririgasi padat—bergantung secara kritis pada aliran air yang berkelanjutan dari timur. India, pada bagiannya, membutuhkan akses ke sistem tersebut untuk tujuan pembangunan industrinya di Punjab dan Rajasthan, sambil mengupayakan stabilitas dan normalisasi hubungan dengan tetangga barat barunya. Terlepas dari kebutuhan domestiknya yang mendesak, India menyimpulkan pakta pembagian air yang sangat konsesional ini dengan Pakistan pada 19 September 1960, sebuah perjanjian yang difasilitasi oleh Bank Dunia.

Negosiasi – India membayar harga untuk rasionalitas

Strategi Penundaan Pakistan dan Proposal Bank Dunia 1954 

Lintasan negosiasi dibentuk, sejak awal, oleh asimetri antara pendekatan India yang masuk akal dan konstruktif dengan tuntutan maksimalis, terkadang absurd, dari Pakistan — sebuah asimetri yang menghasilkan hasil yang jauh lebih menguntungkan bagi Pakistan daripada yang seharusnya dijamin oleh keadilan. Proposal substantif pertama Bank Dunia tertanggal 5 Februari 1954 mengilustrasikan hal ini dengan jelas: bahkan pada tahap awal ini, hal itu menuntut konsesi sepihak yang signifikan dari India:

Semua rencana pembangunan India di sepanjang hulu sungai Indus dan Chenab harus ditinggalkan, dengan manfaat tersebut jatuh ke tangan Pakistan.India diharuskan untuk melepaskan pengalihan sekitar 6 MAF (Million Acre Feet) dari Sungai Chenab.Tidak ada air Chenab di Merala (sekarang di Pakistan) yang tersedia untuk penggunaan India.Tidak ada pembangunan air yang diizinkan di Kutch dari sistem sungai tersebut.

Meskipun ada pembebanan yang cukup besar ini, India menerima proposal tersebut dengan niat baik hampir seketika, menandakan keinginan tulusnya untuk penyelesaian yang cepat. Sebaliknya, Pakistan menunda penerimaan formalnya selama hampir lima tahun hingga 22 Desember 1958. Sebagai hasil dari isyarat niat baik India ini, pembatasan diberlakukan padanya sementara Pakistan terus mengembangkan penggunaan baru di sungai-sungai Barat tanpa batasan yang setara. Pakistan menyerap pelajaran bahwa obstruksi (penghalangan) membuahkan hasil dan biaya kerja sama—dan telah menerapkan pelajaran ini secara konsisten sejak saat itu.

Apa yang Hilang dari India: Skala Pengorbanan

Alokasi Air 

Di bawah formula alokasi Perjanjian, India menerima hak eksklusif atas tiga sungai Timur—Sutlej, Beas, dan Ravi—sementara Pakistan menerima hak atas air dari tiga sungai Barat—Indus, Chenab, dan Jhelum. India diizinkan menggunakan air sungai-sungai Barat dalam wilayahnya sendiri secara terbatas, terutama untuk pembangkit listrik tenaga air aliran sungai (run-of-river), tunduk pada pembatasan desain dan operasional yang ekstensif.

Dalam istilah volumetrik, sungai-sungai Timur yang dialokasikan untuk India membawa sekitar 33 juta acre-feet (MAF) aliran tahunan, sedangkan sungai-sungai Barat yang dialokasikan untuk Pakistan membawa sekitar 135 MAF—memberikan Pakistan kira-kira 80 persen dari air sistem tersebut. India menerima 20 persen, sebagai imbalan karena melepaskan semua klaim atas sistem Barat yang jauh lebih besar. Titik kritisnya adalah bahwa India tidak mendapatkan air baru dari perjanjian tersebut. Apa yang diterima India adalah pengakuan formal atas aliran yang sudah diaksesnya, sebagai imbalan karena melepaskan semua klaim atas sistem Barat yang jauh lebih besar. India diizinkan menggunakan penggunaan non-konsumtif tertentu dari sungai-sungai Barat di dalam wilayahnya—terutama pembangkit listrik tenaga air aliran sungai.

Konsesi Keuangan: Membayar untuk Memberikan Air 

Mungkin anomali yang paling mencolok dari Perjanjian ini adalah ketentuan keuangannya. India setuju untuk membayar sekitar £62 juta (sekitar $2,5 miliar dalam nilai saat ini) sebagai kompensasi kepada Pakistan untuk membangun infrastruktur sumber daya air di Pakistan yang diduduki Pakistan (Kashmir). Pembayaran ini merupakan preseden unik di mana negara bagian hulu, yang sudah menyerahkan mayoritas air dari sistem tersebut, secara tambahan membayar negara hilir atas “hak istimewa” untuk melakukannya. India pada dasarnya mensubsidi penerimaan Pakistan atas kesepakatan yang sangat menguntungkan Pakistan pada pertanyaan mendasar tentang alokasi air.

Ketidakadilan Struktural Perjanjian

Pembatasan Asimetris Sepihak terhadap India 

Perjanjian tersebut memberlakukan serangkaian pembatasan desain dan operasional khusus pada penggunaan sungai-sungai Barat oleh India yang tidak memiliki kewajiban korespondensi di pihak Pakistan:

India hanya dapat mengembangkan Luas Tanaman Teririgasi (Irrigated Cropped Area / ICA) yang terbatas di wilayahnya.India menghadapi batasan ketat pada volume air yang dapat ditampung dalam fasilitas penyimpanan apa pun di sungai-sungai Barat.India harus mematuhi kriteria desain khusus untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga air di sungai-sungai Barat, termasuk pembatasan kapasitas genangan (pondage) dan penyimpanan.

Pembatasan ini bersifat satu arah: mereka membatasi pembangunan sumber daya yang sah oleh India di dalam wilayahnya sendiri sambil tidak memberlakukan persyaratan transparansi atau pembatasan yang setara pada Pakistan. Hasilnya adalah sebuah perjanjian yang memperlakukan negara hulu—India—sebagai pihak yang memerlukan pengawasan dan pengendalian, sementara negara hilir mendapat manfaat dari aliran yang dijamin. Instrumen marginalisasi ekonomi mereka sendiri—sebuah pembebanan eksternal yang mencegah mereka mengembangkan sumber daya alam yang mengalir melalui wilayah mereka sendiri.

Persenjataan Perjanjian oleh Pakistan

Obstruksi Sistematis terhadap Pembangunan India

Sejak penandatanganan Perjanjian tersebut, Pakistan secara konsisten menggunakan ketentuan penyelesaian sengketa sebagai alat strategis untuk menunda dan secara efektif menghambat pembangunan daripada penyelesaian sengketa yang tulus. Hampir setiap proyek pembangkit listrik tenaga air signifikan yang diusulkan India di sungai-sungai Barat—bahkan yang secara eksplisit diizinkan berdasarkan ketentuan Perjanjian—telah menghadapi keberatan formal dari Pakistan, tantangan teknis, atau rujukan ke arbitrase.

Proyek-proyek termasuk Baglihar, Kishenganga, Pakal Dul, dan Tulbul semuanya telah menjadi sasaran tantangan Pakistan yang berkepanjangan. Dalam beberapa kasus, Pakistan telah mengakui potensi manfaat dari proyek-proyek India untuk aliran air yang diatur—termasuk moderasi banjir—sementara secara bersamaan menentangnya. Pola ini mengungkapkan bahwa keberatan Pakistan bukan murni tentang kepatuhan terhadap Perjanjian; hal itu adalah tentang mencegah pembangunan India di Jammu dan Kashmir, terlepas dari dasar hukumnya.

Narasi ‘Perang Air’ dan Penerapannya

Pakistan secara bersamaan telah mengeksploitasi kepatuhan konsisten India terhadap Perjanjian untuk membangun dan menyebarkan narasi internasional yang menggambarkan India sebagai calon ‘agresor air’. Pejabat, akademisi, dan saluran diplomatik Pakistan telah berulang kali memunculkan momok India yang ‘mempersenjatai air’ terhadap Pakistan—dengan mengutip Perjanjian yang justru telah dihormati India dengan sangat teliti.

Narasi ini—yang memposisikan wilayah riparian atas sebagai ancaman—telah terbukti sangat efektif bagi khalayak internasional yang tidak terbiasa dengan sejarah Perjanjian tersebut. Pakistan telah menggunakannya untuk menghasilkan tekanan diplomatik, menarik simpati multilateral, dan membatasi hak-hak sah India dalam Perjanjian.

Ironi tunggal dari strategi ini adalah bahwa India belum melakukan satu pun pelanggaran terhadap Perjanjian—baik selama perang tahun 1965, selama perang tahun 1971, maupun selama konflik Kargil tahun 1999, dan tidak pada titik lain mana pun dalam enam puluh lima tahun pengoperasian Perjanjian tersebut. India telah mempertahankan kepatuhan bahkan ketika Pakistan telah menggunakan wilayahnya untuk melakukan terorisme yang disponsori negara terhadap India.

Konsekuensi bagi India

Potensi Pembangunan yang Tidak Terealisasi

Batasan-batasan Perjanjian telah memberikan konsekuensi yang terukur dan langgeng bagi pembangunan India di Cekungan Indus. Wilayah luas di Rajasthan dan sebagian Punjab yang seharusnya bisa diairi tetap gersang atau bergantung pada sumber air alternatif yang lebih mahal. Produktivitas pertanian yang hilang selama lebih dari enam dekade mewakili kerugian ekonomi yang tak ternilai.

Penekanan Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air di Jammu dan Kashmir

Dampaknya terhadap Jammu dan Kashmir sangat akut. Wilayah Persatuan tersebut berada di sepanjang sungai-sungai Barat dan memiliki potensi pembangkit listrik tenaga air yang sangat besar dan sebagian besar belum dimanfaatkan. Pembangunan potensi tersebut terhambat di setiap langkah oleh pembatasan desain Perjanjian, keberatan sistematis Pakistan, dan risiko abadi dari mekanisme penyelesaian sengketa bertingkat yang berlarut-larut. Populasi lokal semakin memandang Perjanjian tersebut bukan sebagai kerangka kerja untuk manfaat bersama melainkan sebagai sebuah instrumen marginalisasi ekonomi mereka sendiri—sebuah pembebanan eksternal yang mencegah mereka mengembangkan sumber daya alam yang mengalir melalui wilayah mereka sendiri.

Implikasi Keamanan Energi 

Ketidakmampuan India untuk mengembangkan potensi pembangkit listrik tenaga air di sungai-sungai Barat secara optimal memiliki implikasi langsung bagi keamanan energi nasional. Pembatasan dalam Perjanjian berarti bahwa potensi kapasitas—sebagai sumber energi yang bersih, terbarukan, dan ekonomis efisien—telah dikorbankan semata-mata karena obstruksi strategis Pakistan bahkan terhadap hak terbatas yang dimiliki India dalam perjanjian asimetris ini.

Kasus India

Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk mencapai “pemanfaatan air yang paling lengkap dan memuaskan dari sistem sungai Indus” dalam “semangat niat baik dan persahabatan”—sebuah konteks yang tidak lagi ada.

Perjanjian-perjanjian memperoleh legitimasinya bukan semata-mata dari kekuatan hukum tetapi dari implementasi ketentuan-ketentuannya dengan itikad baik oleh semua penandatangan. Pendokumentasian dan penggunaan terorisme yang disponsori negara oleh Pakistan yang terus-menerus sebagai instrumen kebijakan luar negeri terhadap India—yang berpuncak pada kekejaman termasuk serangan Parlemen 2001, serangan Mumbai 2008, dan yang terbaru serangan Pahalgam April 2025—secara fundamental menantang premis yang menjadi landasan IWT (Indus Waters Treaty). Perjanjian bilateral tidak dapat dipatuhi secara selektif: sebuah negara tidak dapat secara simultan melanggar norma-norma dasar perilaku antar-negara sambil menuntut agar mitra negosiasinya memenuhi kewajiban perjanjian yang secara tidak proporsional menguntungkan si pelanggar norma. Perjanjian tersebut tidak dapat menjadi pulau kepatuhan India di dalam lautan itikad buruk Pakistan. Langkah India merupakan penegasan yang sudah lama tertunda — bahwa perjanjian internasional adalah jalan dua arah.

Kesimpulan

Perjanjian Perairan Indus telah lama dirayakan sebagai kemenangan diplomasi internasional. Makalah ini berpendapat bahwa karakterisasi semacam itu secara fundamental salah merepresentasikan apa yang sebenarnya terjadi: sebuah proses negosiasi dimana intransigensi (sikap keras kepala) Pakistan dihargai dengan konsesi, dan niat baik India secara sistematis dieksploitasi untuk menghasilkan kesepakatan yang tidak adil sejak awal.

Meskipun demikian, India menyerahkan 80 persen air, membayar £62 juta (sekitar $2,5 miliar dalam nilai sekarang) untuk memfasilitasi penyerahan itu, menerima pembatasan operasional sepihak di wilayahnya sendiri, dan telah mempertahankan kepatuhan yang cermat selama enam puluh lima tahun—termasuk melalui perang ganda yang dipicu Pakistan dan pensponsoran terorisme lintas batas yang berkelanjutan. Sebagai imbalannya, India telah menerima sebuah Perjanjian yang disetujui dengan itikad baik yang digunakan Pakistan sebagai alat penghalangan pembangunan, narasi ‘perang air’ yang digunakannya secara internasional tanpa dasar faktual, dan keterbelakangan permanen di wilayah luas di wilayah India.

Langkah India adalah untuk melindungi kepentingan sahnya di Cekungan Indus. Ini bukan agresi; ini adalah koreksi yang sudah lama tertunda dari pengaturan asimetris yang didasarkan pada niat baik yang tidak pernah terbalas. Bagi mereka yang bertanya mengapa menangguhkan Perjanjian sekarang, berguna untuk mengingat bahwa tidak pernah ada waktu yang salah untuk sebuah keputusan yang tepat.

Artikel ini ditulis oleh Dr. Pradeep Kumar Saxena, mantan Komisaris India untuk Perairan Indus.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Taman Safari Indonesia Siap Dukung Transformasi Kebun Binatang Bandung sebagai Lembaga Konservasi Modern

Jakarta, 6 Mei 2026 — Taman Safari Indonesia menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam proses lelang pengelolaan Kebun Binatang Bandung sebagai bagian dari komitmen TSI terhadap keberlangsungan fungsi konservasi, kesejahteraan satwa, serta tata kelola lembaga konservasi yang profesional dan berkelanjutan. Sebagai bentuk keseriusan dalam proses tersebut, TSI telah mengikuti tahapan awal yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bandung, termasuk berpartisipasi dalam forum Market Sounding.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Bandung menyampaikan rencana tindak lanjut proses pengelolaan. Namun hingga saat ini, TSI masih menunggu kejelasan resmi mengenai tahapan berikutnya. Sejalan dengan prinsip good corporate governance, TSI berharap proses tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi pihak-pihak yang memiliki kapasitas serta komitmen terhadap pengelolaan lembaga konservasi secara profesional dan berkelanjutan.

Aswin Sumampau, Direktur Utama Taman Safari Indonesia menyampaikan, “Bagi kami, pengelolaan lembaga konservasi bukan semata persoalan operasional, tetapi juga amanah jangka panjang yang berkaitan dengan kesejahteraan satwa, aspek edukasi publik, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberlanjutan institusi. Karena itu, proses pengelolaan harus dilakukan secara prudent, terukur, dan mengedepankan kepentingan konservasi.”

Sebagai lembaga konservasi, TSI memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh satwa tersebut memperoleh standar perawatan, kesehatan, dan kesejahteraan yang sesuai dengan prinsip animal welfare serta ketentuan konservasi yang berlaku. Tanggung jawab tersebut bukan semata kewajiban operasional, melainkan kepercayaan yang harus dijaga secara profesional, terukur, dan berkelanjutan.

“Fokus utama kami adalah memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap menempatkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama, dengan tetap menghormati proses, kewenangan regulator, dan ketentuan yang berlaku,” tambah Aswin.

Dengan rekam jejak lebih dari 40 tahun dalam pengelolaan lembaga konservasi di Indonesia, TSI memandang Kebun Binatang Bandung memiliki potensi strategis untuk berkembang menjadi lembaga konservasi modern berstandar internasional, tanpa menghilangkan nilai sejarah dan kedekatannya dengan masyarakat Kota Bandung.

TSI sekaligus menegaskan bahwa kepastian proses pengelolaan menjadi hal yang penting, mengingat saat ini terdapat sejumlah satwa yang dipercayakan negara kepada Taman Safari Indonesia dan ditempatkan di Kebun Binatang Bandung berdasarkan mekanisme yang berlaku. Dalam konteks tersebut, kepastian pengelolaan menjadi syarat utama untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa-satwa tersebut. 

***

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan

Di tengah dinamika perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kewirausahaan tidak lagi dipahami semata sebagai aktivitas mendirikan usaha baru. Kewirausahaan kini dipandang sebagai sebuah proses strategis dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan, baik bagi individu, organisasi, maupun masyarakat. Tantangan global menuntut pola pikir kewirausahaan yang adaptif, berbasis data, dan mampu merespons perubahan dengan cepat. Melalui pendekatan ini, BINUS menegaskan perannya, tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen yang membina dan memberdayakan individu serta komunitas agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Sebagai wujud komitmen tersebut, BINUS kembali menyelenggarakan BINUS Book Review, sebuah forum literasi dan diskusi akademik yang menghadirkan ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan sivitas akademika. Kegiatan ini dirancang untuk membina pola pikir kewirausahaan yang kritis, reflektif, dan aplikatif, sekaligus memberdayakan peserta agar mampu menerjemahkan pengetahuan konseptual menjadi praktik nyata yang berdampak.

Kegiatan BINUS Book Review ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan peserta secara onsite dan online, serta merupakan hasil kolaborasi lintas unit di BINUS. Sinergi ini mencerminkan upaya berkelanjutan BINUS dalam membina budaya literasi, inovasi, dan kolaborasi di lingkungan akademik.

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC yang menggarisbawahi urgensi kewirausahaan sebagai kompetensi strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dan transformasi digital. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh moderator, Muhammad Taufik Dzulfikar, S.Kom., S.Si., M.M., yang menekankan bahwa kewirausahaan tidak terbatas pada peran sebagai pelaku usaha. Menurutnya, jiwa kewirausahaan juga relevan bagi profesional di dalam organisasi untuk menciptakan nilai tambah, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing institusi.

Sesi utama diisi oleh Dr. Elfindah Princes, S.Kom., M.Kom., MLSI., M.Pd., B.K.P., sebagai narasumber, yang membedah buku berjudul Penciptaan Ide Kewirausahaan. Dalam pemaparannya, Dr. Elfindah menjelaskan bahwa ide usaha tidak selalu harus berangkat dari penciptaan produk yang sepenuhnya baru. Inovasi dapat muncul melalui pengembangan konsep, model bisnis, maupun optimalisasi proses yang sudah ada. Pendekatan ini dinilai lebih inklusif dan realistis, khususnya dalam memberdayakan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar mampu bertumbuh secara berkelanjutan.

Melalui buku Pencipta Ide Kewirausahaan, peserta diajak memahami kewirausahaan sebagai proses pembelajaran yang berkesinambungan. Buku ini mengulas berbagai pendekatan dan kerangka berpikir dalam menciptakan ide usaha, sekaligus meminimalisir risiko kegagalan melalui perencanaan yang selaras dengan kebutuhan pasar dan kapasitas pelaku usaha. Perspektif ini mendorong peserta untuk melihat kewirausahaan tidak hanya sebagai sarana penciptaan keuntungan, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan individu dan organisasi.

Dr. Elfindah juga menekankan pentingnya pemanfaatan data dan digitalisasi dalam pengambilan keputusan usaha. Menurutnya, pelaku usaha tidak selalu membutuhkan tools analisis yang kompleks, selama mereka memiliki data yang dapat diolah secara konsisten.

“Selama kita memiliki data yang bisa diolah, itu sudah cukup untuk menjadi dasar analisis usaha. Yang terpenting adalah bagaimana target ditetapkan dan sejauh mana pencapaiannya dapat diukur,” ungkap Dr. Elfindah.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital seperti Point of Sales (POS) dan aplikasi akuntansi memungkinkan pelaku usaha memahami pola penjualan, produk dengan tingkat permintaan tinggi, waktu transaksi puncak, hingga struktur biaya. Proses ini menjadi bagian penting dalam membina kemampuan analitis pelaku usaha agar tidak hanya mengandalkan intuisi, tetapi juga keputusan berbasis data.

Selama sesi diskusi, peserta berpartisipasi aktif dengan menyimak pemaparan, mengajukan pertanyaan, serta berdiskusi mengenai penerapan konsep kewirausahaan baik dalam konteks usaha mandiri maupun di dalam organisasi. Peserta juga didorong untuk mengakses buku Pencipta Ide Kewirausahaan secara lengkap melalui e-book yang tersedia dan dapat diakses melalui QR code yang disediakan pada akhir acara.

Melalui penyelenggaraan BINUS Book Review, BINUS kembali menegaskan komitmennya sebagai world class university yang berkontribusi nyata bagi bangsa dan komunitas global. BINUS percaya bahwa transformasi berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui proses pembinaan yang konsisten dan pemberdayaan yang inklusif. Inisiatif ini menjadi bukti bahwa BINUS tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan kapasitas, kemandirian, dan daya saing masyarakat di era digital.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar

Kupang, NTT, 06 Mei
2026
– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda
NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan
penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan
Indonesia, Timor Leste. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si,
memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini sebagai bentuk
transparansi sekaligus komitmen kuat dalam penegakan hukum. Pengungkapan ini
menjadi bukti nyata bahwa jalur perbatasan yang selama ini rawan kini tidak
lagi menjadi ruang aman bagi praktik ilegal berskala besar.

Dalam operasi tersebut, Polda NTT bersama Bea Cukai Atambua
berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp12,3 miliar. Sementara
itu, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp23,1 miliar. Angka ini
menegaskan bahwa Polda NTT tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga
berperan strategis dalam melindungi keuangan negara dari kebocoran besar.

Kapolda NTT, Irjen
Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si,
menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas koordinasi
antar instansi dalam menghadapi kejahatan lintas negara. “Kasus ini membuktikan
bahwa koordinasi yang terbangun mampu mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke level operasionalnya. Penanganannya pun
kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum secara profesional dan terbuka.”

Polda NTT menjelaskan
bahwa operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari empat personel
Polres Belu dan sembilan petugas Bea Cukai Atambua. Bahkan, Polda NTT telah
memberikan penghargaan kepada para personel yang terlibat sebagai bentuk
apresiasi atas dedikasi dalam mengungkap jaringan lintas negara tersebut.

Dari hasil pengungkapan, Polda NTT
berhasil mengamankan tiga warga negara asing asal China yang diduga menjadi
aktor utama dalam jaringan ini. Ketiganya berinisial LSR sebagai pengelola
utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, dan HRO sebagai pelaksana
teknis penimbunan barang ilegal.

Barang bukti yang
diamankan Polda NTT tidak sedikit. Sebanyak 11 juta batang rokok jenis sigaret
putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu berhasil disita. Nilai totalnya
mencapai Rp23,1 miliar, mencerminkan besarnya skala operasi ilegal yang
berhasil dihentikan oleh Polda NTT.

Kapolda NTT menegaskan
bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak luas, tidak hanya merugikan
keuangan negara tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Oleh karena itu, penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus dilakukan,
terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal lintas
negara.

Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
, menambahkan, “Jaringan ini diduga
berasal dari China, dikirim melalui Dili, dan masuk ke Indonesia melalui jalur
laut di perairan Atapupu. Polda NTT memastikan pengawasan di jalur-jalur rawan
akan semakin diperketat.”

Pengungkapan ini menjadi
penegasan bahwa Polda NTT tidak hanya bertindak setelah kejadian, tetapi aktif
memburu dan memutus jaringan ilegal hingga ke akarnya. Di perbatasan yang
menjadi wajah terdepan Indonesia, Polda NTT hadir sebagai benteng kuat yang memastikan
satu hal, praktik ilegal boleh mencoba masuk, tetapi tidak akan pernah
dibiarkan bertahan.

 

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kupang, NTT, 06 Mei
2026
– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda
NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Polda
NTT menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga distribusi energi agar tepat
sasaran dan berkeadilan.

Dalam rentang Februari hingga Mei 2026, Polda NTT berhasil
menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Penanganan ini mengindikasikan
adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisir dan berlangsung
dalam kurun waktu tertentu. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir
melalui Polda NTT untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak
terus berlanjut.

Kapolda NTT, Irjen
Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si,
menegaskan, “Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam
memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT
telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian
telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus
melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini
komprehensif.”

Lebih lanjut, dari hasil
penanganan kasus oleh Polda NTT, praktik penyalahgunaan ini diduga telah
berlangsung sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai
hampir 2.900 ton. Temuan ini menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan secara
sistematis dan dalam skala yang cukup besar.

Polda NTT juga menegaskan
penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal. Dua anggota
Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni
Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL,
Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen
menjaga integritas institusi.

Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
, menambahkan, “Polda NTT tidak
memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi
tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang
telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik
sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.”

Penanganan oleh Polda NTT
juga mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari
penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator
SPBU, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda. BBM subsidi
yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor
industri dan kapal dengan harga lebih tinggi.

Wilayah perbatasan
seperti Malaka, Belu, dan TTU menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga
BBM dengan negara tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk memperluas
distribusi ilegal. Namun melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polda NTT
terus mempersempit ruang gerak praktik tersebut.

Langkah ini tidak hanya
berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki
tata kelola distribusi BBM subsidi. Dengan semakin terkendalinya praktik
penyalahgunaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin
meningkat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES