BPJS Kesehatan Tanggung Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Reformasi Sistemik Mendesak

Rasio Klaim Melampaui 100 Persen: Alarm bagi Keberlanjutan JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Berdasarkan paparan BPJS Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI, pembayaran klaim mencapai Rp16 hingga Rp16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp14 triliun — menciptakan defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

Rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada Februari 2026 tercatat mencapai 111,86 persen. Pendapatan iuran sebesar Rp29,26 triliun tidak mampu menutupi beban jaminan kesehatan yang menembus Rp32,73 triliun, menghasilkan selisih Rp3,47 triliun. Angka ini menandakan bahwa biaya layanan kesehatan yang ditanggung program JKN telah melampaui pendapatan iuran yang diterima.

Akar Masalah yang Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti kondisi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah. “Jika pengeluaran secara konsisten lebih besar daripada pendapatan, maka pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa akar masalahnya. Apakah karena meningkatnya beban penyakit, kepatuhan iuran yang belum optimal, ketidaktepatan perhitungan aktuaria, atau persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa lonjakan klaim juga dipengaruhi oleh waste and abuse, seperti penggunaan obat berharga tinggi meskipun tersedia alternatif yang lebih efisien, overtreatment, serta variasi tarif yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan medis. Industri juga menghadapi tantangan dari pola suspected systemic fraud dalam klaim kesehatan.

Suntikan Dana vs Reformasi Struktural

Pemerintah berencana memberikan dukungan dana sebesar Rp20 triliun untuk mencegah defisit BPJS Kesehatan, bukan menaikkan iuran. Namun, Netty mengingatkan bahwa bantuan tersebut tidak boleh membuat pemerintah menunda reformasi yang lebih mendasar. “Tambahan anggaran tentu membantu menjaga likuiditas dalam jangka pendek. Tetapi kita tidak boleh terus-menerus tambal sulam,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengamanatkan peninjauan besaran iuran paling lama dua tahun sekali. Namun, sejak 2020 hingga 2026, iuran tidak mengalami penyesuaian. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kenaikan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi keniscayaan, sementara untuk peserta mandiri sebaiknya ditunda hingga ekonomi pulih.

Menuju Ekosistem Pembiayaan yang Berkelanjutan

POJK 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengendalian biaya yang kolaboratif. Regulasi ini menghubungkan tata kelola medis, mekanisme pembiayaan, dan integrasi data dalam satu kerangka pengendalian biaya.

Jika seluruh pemangku kepentingan — rumah sakit, BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, TPA, dan penyedia teknologi — dapat berkolaborasi mengimplementasikan aturan ini secara konsisten, praktik-praktik yang tidak efisien dapat ditekan, biaya layanan kesehatan lebih terkendali, dan premi menjadi lebih stabil.

Keberlanjutan JKN bukan hanya soal angka di neraca keuangan. Ini menyangkut perlindungan kesehatan bagi 282,7 juta jiwa rakyat Indonesia yang telah menggantungkan harapan pada program ini. Tanpa reformasi sistemik, defisit Rp2 triliun per bulan akan terus menggerus fondasi perlindungan kesehatan nasional.