OJK Amankan Rp 825 Miliar Dana Korban Penipuan, Investor Kripto Waspadai Modus Scam
Jakarta, 2 November 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga akhir Oktober 2026, dana korban penipuan yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 825,2 miliar. Investor kripto pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan platform perdagangan aset digital.
Berdasarkan data OJK, IASC telah menerima 702.342 laporan hingga 30 September 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar.
Jumlah dana yang berhasil diamankan tersebut meningkat menjadi Rp 825,2 miliar pada akhir Oktober 2026. Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK juga melaporkan lima insiden selama periode Agustus hingga September 2026. Penanganan insiden tersebut mencakup pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai terkait insiden, serta upaya pemulihan dana melalui koordinasi lintas lembaga.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai peningkatan laporan penipuan menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen perlu menjadi perhatian bersama, baik dari sisi penyelenggara platform maupun pengguna.
“Keamanan dalam ekosistem aset digital tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem pengawasan, tetapi juga pada kesadaran pengguna dalam menjaga keamanan akun dan memahami risiko setiap transaksi. Kami mengimbau investor untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan, terutama ketika menerima informasi atau penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” kata Yudho.
Menurutnya, investor perlu memastikan bahwa platform perdagangan aset kripto yang digunakan memiliki legalitas dan berada dalam pengawasan regulator. Namun, legalitas platform bukan berarti seluruh risiko investasi dapat dihilangkan.
“Memilih platform yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK merupakan langkah awal yang penting. Namun, investor tetap perlu memahami karakteristik aset yang diperdagangkan, membaca ketentuan layanan, serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan platform untuk meminta data pribadi atau akses ke akun,” tambahnya.
Waspadai Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Platform
Modus penipuan di sektor aset digital dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penyebaran tautan palsu, penyamaran sebagai layanan pelanggan, hingga penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak realistis.
Pelaku dapat memanfaatkan komunikasi melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun situs tiruan untuk memperoleh informasi sensitif seperti kata sandi, kode one-time password (OTP), atau akses ke akun pengguna.
Yudho mengingatkan investor agar tidak membagikan informasi rahasia akun kepada pihak lain, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi platform.
“Jika menerima pesan atau panggilan yang mengatasnamakan FLOQ, pengguna perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi, termasuk fitur Live Chat di aplikasi FLOQ. Jangan langsung mengikuti instruksi atau mengklik tautan yang dikirimkan oleh pihak yang belum terverifikasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan fitur keamanan tambahan, seperti autentikasi dua faktor (2FA) dan Passkey, untuk membantu melindungi akun dari akses yang tidak sah.
Selain menjaga keamanan akun, investor perlu memahami perbedaan karakteristik dan risiko produk yang tersedia di pasar aset kripto. Perdagangan spot, staking, dan futures memiliki mekanisme serta tingkat risiko yang berbeda.
Penggunaan leverage dalam perdagangan futures, misalnya, dapat memperbesar potensi kerugian ketika harga bergerak berlawanan dengan posisi investor. Dalam kondisi tertentu, pergerakan harga tersebut dapat memicu likuidasi posisi.
Perlindungan Konsumen Menjadi Perhatian Global
Risiko perlindungan dana nasabah juga menjadi perhatian regulator di luar negeri. Pada 22 Oktober 2026, Central Bank of Ireland mengumumkan denda sebesar €3,25 juta terhadap sebuah bursa aset digital global terkait pelanggaran kewajiban perlindungan dana nasabah dan tata kelola alih daya.
Dalam kasus tersebut, kelemahan pengendalian internal menyebabkan rekening khusus perlindungan dana nasabah mengalami kekurangan dana dalam periode panjang. Sanksi tersebut masih memerlukan konfirmasi High Court sebelum berlaku.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa perlindungan dana nasabah tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga mencakup tata kelola, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bagi investor, langkah pencegahan dapat dimulai dengan memeriksa legalitas platform melalui kanal resmi regulator, menggunakan fitur keamanan akun, serta tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Di tengah perkembangan industri aset digital, Yudho menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keamanan, kepatuhan terhadap regulasi, dan edukasi pengguna sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan bertanggung jawab.
“Sebagai platform perdagangan aset kripto yang berizin dan diawasi OJK, FLOQ mengimbau pengguna untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima serta memanfaatkan kanal komunikasi resmi apabila membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES
