Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Target 95-95-95, Arah Baru Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia 2026
Realitas HIV/AIDS di Indonesia
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa diperkirakan ada 0,7 persen atau 1,96 juta orang Indonesia yang terkena HIV, dan dari angka itu baru 564 ribu orang yang teridentifikasi. Kesenjangan antara estimasi dan jumlah yang teridentifikasi ini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia.
Capaian saat ini masih jauh dari target global 95-95-95 pada 2030. Dante menyebutkan bahwa capaian Indonesia baru sekitar 65 persen yang teridentifikasi, 70 persen yang terobati, dan 56 persen yang tersupresi viral load-nya. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih diperlukan kerja keras dan pendekatan yang lebih komprehensif untuk menutup kesenjangan yang ada.
Tiga Upaya Komprehensif Berbasis Hak Asasi Manusia
Kementerian Kesehatan menekankan perlunya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penanggulangan AIDS guna penanganan yang lebih komprehensif. Terdapat tiga upaya utama yang diusung: pemerataan akses, mengubah stigma, serta merangkul semua pihak.
“Agar supaya lebih komprehensif, penanggulangan HIV/AIDS ini harus lebih adil dan harus lebih merata, tidak membebani. Itu yang pertama,” kata Dante. Ia juga menyoroti bahwa stigma terkait HIV/AIDS dalam masyarakat perlu diubah karena hal itu menjadi kendala dalam pengobatan dan evaluasi para pasien.
Pemerintah juga mengusung tata laksana program HIV yang dikenal dengan ABCDE: abstinence (tidak berhubungan seks), be faithful (setia pada pasangan), condom, don’t use drugs (tidak memakai narkoba), dan edukasi. Prinsip “no one left behind” menjadi landasan moral dalam setiap upaya penanggulangan, memastikan tidak ada satupun yang tertinggal, baik yang sudah teridentifikasi maupun yang belum.
Strategi STOP dan Akses Pengobatan Gratis
Di tingkat daerah, pemerintah mengusung strategi nasional bertajuk STOP untuk menekan kasus HIV menuju target 2030. Pokja Litbang KPA Merauke, Inge Silvia, menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan minimal 95 persen masyarakat mendapatkan sosialisasi terkait HIV. Strategi ini menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Salah satu pilar penting dalam penanggulangan HIV/AIDS adalah akses pengobatan yang terjangkau. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Imran Pambudi, memastikan pengobatan HIV/AIDS bisa diakses secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Seluruh proses pemeriksaan hingga pengobatan HIV di puskesmas telah dijamin oleh program pemerintah tanpa dipungut biaya, mencakup konseling, pengujian sampel darah laboratorium, hingga pemberian obat ARV secara gratis.
RAN HIV dan IMS 2026–2029 sebagai Kerangka Kerja
Untuk memberikan arah yang lebih terstruktur, Kemenkes menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan HIV dan IMS Tahun 2026–2029. Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) turut berkomitmen penuh dalam mendukung program kesehatan nasional ini. PPNI memberikan masukan dan usulan demi efektivitas RAN 2026–2029, di antaranya optimalisasi peran perawat di fasilitas primer, peningkatan kompetensi khusus, integrasi asuhan keperawatan, serta perlindungan dan keselamatan kerja.
Dengan kerangka kerja yang jelas, pendekatan berbasis hak asasi manusia, dan kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat, pemerintah berharap dapat mempercepat pencapaian target 95-95-95 pada 2030. Namun, keberhasilan akhirnya akan sangat bergantung pada kemampuan mengatasi stigma sosial, memperluas akses deteksi dini, dan memastikan kesinambungan pengobatan bagi semua orang yang membutuhkan.
